Dalam praktiknya, penjualan atas unit rumah yang masih terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian pengalihan hak atau pengalihan utang (novasi). Yang dimaksud dengan perjanjian pengalihan hak tersebut adalah perjanjian untuk mengalihkan PPJB dari penjual kepada pembeli. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka pihak pembeli akan menggantikan posisi penjual di dalam PPJB atas pembelian rumah dari pengembang (developer) perumahan. Sehingga penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) akan dapat dilakukan langsung oleh pembeli dengan pengembang (developer).
Harus diperhatikan, bahwa untuk melakukan pengalihan PPJB biasanya wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam PPJB tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya Bapak/Ibu terlebih dahulu mengkaji ketentuan di dalam PPJB yang mengatur tentang pengalihan PPJB kepada pihak ke-3. Sebagai contoh, dalam praktiknya untuk mengalihkan PPJB, diperlukan surat persetujuan dari Developer atas pengalihan tersebut yang disertai dengan kewajiban untuk membayar biaya administrasi. Selanjutnya, karena rumah tersebut merupakan objek KPR dari Bank, maka terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan. Misalnya, sebelum atau bersamaan dengan ditandatanganinya pengalihan PPJB, maka Bapak/Ibu selaku Debitur dari Bank wajib melunasi seluruh utang KPR tersebut kepada pihak Bank. Selain itu, apabila terdapat jaminan Hak Tanggungan di atas tanah tersebut, maka Bapak/Ibu wajib melakukan Roya (penghapusan Hak Tanggungan). Terkait dengan cara di atas, Bapak/Ibu wajib mempelajari terlebih dahulu perjanjian KPR dengan pihak Bank.
Sedangkan alternatif lainnya yaitu dengan melakukan over kredit yang biasanya dilakukan dengan membuat surat perjanjian pengalihan utang (novasi). Over kredit dilakukan dengan cara pembaruan utang, yang mana Debitur Baru ditunjuk untuk menggantikan Debitur Lama. Dengan demikian, selanjutnya Debitur Baru lah yang akan membayar dan bertanggung jawab terhadap KPR atas rumah tersebut.
Setelah Perjanjian Pengalihan PPJB telah ditandatangani, kredit KPR telah dilunasi oleh Debitur Baru, dan seluruh persyaratan untuk menandatangani AJB dalam PPJB telah dipenuhi, maka Debitur Baru dapat menandatangani AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Penjelasan singkat Pak Aloysius dapat dilihat di sini : Watch Now
Contact Us First, and We will make an appointment.
Monday-Friday : 08.30 am - 05.00 pm
Saturday-Sunday : Closed